Daerah, NDC –  Polres Banjar mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika periode 23 April hingga 6 Mei 2025. Selama pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka diamankan dari tempat berbeda untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, pengungkapan ini bagian pencegahan dan pemberantasan narkotika sekaligus tindaklanjut program Presiden Prabowo Subianto. Dari depalan tersangka, dijelaskannya, dua diantaranya merupakan residivis.

Masih kata Kapolres, total barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 10,29 gram, sebutir ekstasi, dan 1.323 butir obat keras jenis Carisprodol. Operasi pengungkapan ini adalah kerjasama antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek.

Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi menambahkan, dari delapan tersangka tersebut mayoritas merupakan pengedar, dan sudah ditetapkan dalam proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran deterjen dan air, kemduian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku. (NDC, Randi, Rudy Azhary, red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here